Welcome... Have Fun!

Post Page Advertisement [Top]

"Terkadang menghutangi sering dikenakan bunga yang berujung pada riba. Lantas apa yang harus kita lakukan?" 



Assalamualaikum
Salam sejahtera bagi kita semua,

Kembali lagi dengan Luthfi dalam artikel terbaru kali ini akan membahas "Menghutangi Barang Tanpa Riba ? Bisa? " 

Jawabanya adalah bisa !
Bagaimana caranya?

Kita gunakan sistem pihak ketiga. Pertama anda ingin membeli barangkan? Selanjutnya carilah orang yang bersedia membeli barang tersebut lalu orang yang bersedia tersebut akan membeli dan menjual lagi ke anda dengan harga yang lebih mahal. 

Contoh :
Pak A ingin membeli rumah, Tapi sedang tidak ada uang, lalu Pak B menawari rumah yang baru saja dibelinya seharga 200 Juta Rupiah, dan Pak B menawari rumah tersebut kepada Pak A dengan status pinjaman yang akan dibeli kembali rumah itu oleh Pak A dengan harga 220 Juta Rupiah. Bagaimana?

Cara nya cukup mudah diingat tapi lumayan sulit dilaksanakan.
Tapi patut dicoba untuk menghindari riba.

Selamat mencoba
Jika ada kritik dan saran silahkan komentar.
Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum 

Penulis : Luthfi Nicola Sereni
Sumber Gambar : Google Image

No comments:

Post a Comment

Tulis komentar Kamu Di bawah,Tapi Jangan Pakai Bahasa Kotor/SARA yah... ;)

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib